Pria Asal Pesawaran Lampung Berbuat Asusila Di Kebun Singkong

0
47

Tulang Bawang Barat, Penacakrawala.id – Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil menangkap pelaku kasus asusila anak di bawah umur.

Pelaku rudapaksa itu berhasil diamankan jajaran kepolisian pada 9 Juli 2024 di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Unyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu H Tosira mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, Kamis (11/7).

“Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berhasil kita amankan di Lampung Tengah,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan pelaku yang berhasil diamankan jajaran kepolisian berinisial PS (40) warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Kasat, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024.

Atas laporan itu, pihak kepolisian pun langsung mencari informasi keberadaan pelaku.

Sampai akhirnya petugas menemukan keberadaan tersangka di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Benar saja saat tiba di lokasi pelaku sedang bersama korban FPS (18) dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.

Tosira menjelaskan peristiwa rudapaksa terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku PS bersama korban FPS baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung.

“Tapi dalam perjalanannya korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana, Tulangbawang Tengah,” kata dia

“Korban FPS juga diancam pelaku PS, dan korban hanya diam saja sampai mengikuti keinginan dari pelaku PS,” sambungnya.

Akibatnya pelaku PS melakukan rudapaksa tersebut terhadap korban FPS.

Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya.

“Setelah itu korban mengalami trauma dan takut ketika bertemu dengan pelaku FS, hingga timbulah kecurigaan,” ucapnya

Kasus ini terungkap setelah bibi korban berinisial AR mencari korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah saat pergi bersama pelaku.

Sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulangbawang Barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka,” imbuhnya.

Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**/red)