Tanggamus, BITV – Unit Reskrim Polsek Talang Padang, menangkap JS (27), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Ia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korbanya R (11), Pelajar kelas 3 di Kecamatan Pugung.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yasin Ariga, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan SN (37), selaku ibu korban, warga Kecamatan Pugung.
“Tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 20 Januari 2019, ketika berada dirumah pamannya di Kampung Poncowati, Kecamatan Bandar Jaya, Lampung Tengah,” kata Iptu Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (24/1) sore.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, laporan tersebut dilakukan oleh ibu korban pada tanggal 7 Januari 2019, setelah mendengar cerita anak korban telah dirudapaksa oleh pelaku, bahkan mengakibatkan alat kelamin korban mengalami pendarahan.
“Berdasarkan laporan tersebut, dikuatkan barang bukti dan saksi-saksi, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, namun dia telah melarikan diri ke Lampung Tengah, hingga tertangkap pada tanggal 20 Januari 2019,” ungkapnya.
Adapun modus tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura disuruh ibunya untuk menjemput korban dari sekolah pada Senin, 07 Januari 2019, sekira jam 09.00 Wib, dengan beralasan kepada gurunya bahwa ada keperluan keluarga.
Kemudian setelah diberi izin pulang, tersangka memperdayai korban dengan membeli buah-buahan di pasar Talang Padang, lalu dengan naik ojek membawa korban ke salah satu gubuk di Pekon Banding Agung dan mencabulinya.
Korban sempat memberontak namun tersangka memukul korban sehingga dengan beringasnya tersangka memperkosa korban yang sudah tak berdaya.
“Tersangka berteman dengan ibu korban karena satu pekerjaan di perkebunan di Kecamatan Pugung Tanggamus,” terang Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Iptu Khairul Yasin berpesan kepada pihak sekolah agar lebih teliti dalam memberikan izin kepada orang yang mengaku keluarga siswa.
“Mari bersama-masa menjaga anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan,” pesannya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti pakaian sekolah dan pakaian dalam korban diamankan di Polsek Talang Padang, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 junto 76 D, pasal 82 ayat (1) junto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, dihadapan Kapolsek, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu dalam keteranganya mengakui semua perbuatannya.
“Saya Khilaf pak, waktu dibonceng ojek dia posisinya ditengah dan saya dibelakang sehingga dari situ timbul niat mencabuli,” ujar pria bertubuh sedang itu.
Kesempatan itu, Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan itu dan menyesali perbuatannya.
“Nyesel dan tidak akan mengulang,” tutur duda beranak satu ini.(*)