Way Kanan, BITV – Seorang pemuda inisial DA (24) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan diduga melakukan pencurian getah karet diringkus petugas dari Polsek Way Tuba. Senin (14/01/2019).
Kapolres Way Kanan melalui AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Saeful Nawas menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 januari 2019, sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian getah karet di kebun milik korban Sopian di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
“Saat itu, Jiwo Winarno (35) selaku pekerja harian datang ke kebun milik Sopian untuk mengontrol hasil deresannya, ketika melihat mangkok tempat penampungan getah karet sudah kosong, jiwo melakukan pemeriksaan pada mangkok getah karet lain rupanya banyak yang kosong,”Terang AKBO Andy Siswantoro
Jiwo berusaha mencari getah karet yang hilang di sekitar kebun dan tidak jauh dari lokasi menemukan getah karet yang disimpan dalam kotak sekitar 40 Kg berada di deket semak-semak yang disimpan pelaku.
Sementara itu, Korban menugu pelaku datang dengan cara melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku di TKP , namun sampai ke esokan harinya sekitar pukul 10.00 wib getah karet yang disimpan tidak diambil juga oleh pelaku, karena lapar korban pulang ke rumah, sampai dirumah mendapatkan laporan dari istri korban bahwa ada yang melihat pelaku membawa karet miliknya hendak menjual hasil curian di salah satu pengepul karet.
“Disitulah pelaku diamankan setelah korban bersama warga melaporkannya ke petugas berikut satu unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna merah dan satu kotak getah karet berisikan 40 Kg tanpa perlawanaan dan dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (red/*)