Lampung Tengah, buanainformasi.com – Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Jum’at, (6/7/18) di areal ladang singkong yang berada di Dusun III Setia Marga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan LP/471-B/VII/2018/Res Lt/Sek Tebas, tanggal 06 Juli 2018. Surya Wijaya (45) menjadi korban pencurian oleh orang yang tidak dikenal yang mencabut singkong dikebun miliknya tanpa izin.
Kronologis kejadian bermula pada saat korban sedang dirumah, kemudian korban ditelpon oleh temannya Suhartati (45) yang bernama Suhartati da memberi kabar bahwa ada orang tidak dikenal sedang mencabut singkong dikebun milik korban.
Setelah mendapat kabar tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar.Kemudian korban dan Kapolsek serta Anggota unit Reskrim langsung menuju TKP.
Begitu sampai dilokasi sekira pukul 11.30 Wib, didapati pelaku BY (33) sedang mencabut tanaman singkong milik korban. Akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan dipolsek Terbanggi Besar.
Berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatan pencurian dua kali dengan saat ini. Yang pertama pelaku berhasil mencuri 1 truk singkong dilahan yg sama. Namun yang kedua kali saat ini perbuatan pelaku berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian sektor terbanggi besar.
Kerugian akibat peristiwa tersebut berdasarkan 1/4 Ha singkong yang bila ditafsir dengan uang sekira sejumlah Rp. 11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan barang bukti berupa singkong sekira 6 Ton, 2 unit mobil Toyota Dyan Dumtruck warna Merah BE 9717 GE dan BE 9001 GO.(hengki)




