Pria Pengangguran Bersenjata Senpi Diamankan Polisi

0
75

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Seorang pria pengangguran bersenjata api (senpi) inisial ADK (37) ditangkap Polsek Terbanggi Besar.

Pria asal Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Oku Timur, Sumatera Selatan itu diciduk saat berada di wilayah Lampung Tengah, Kamis (6/6/2024).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, ADK dilaporkan warga Dusun IV, Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, sekira pukul 19.30 WIB.

Kepada warga setempat, ADK menunjukkan senjata api rakitan miliknya.

“Pelaku ADK berkeliaran sambil pamer senpira jenis Revolver kepada warga Lampung Tengah,” kata kapolsek, Jumat (7/6/2024).

Kapolsek mengatakan, laporan warga pun ditanggapi, dan polisi langsung meringkus pria tersebut tak lama kemudian.

Saat diperiksa, senjata api yang dimiliki ADK berpeluru aktif 9 mm sebanyak 6 butir.

Yusvin mengatakan, masyarakat sipil dilarang memiliki senjata api rakitan, hal itu diatur dalam peraturan undang-undang.

Menurutnya, kepemilikan senjata api rakitan akan berpotensi terjadi tindak pidana, premanisme, dan aksi yang membahayakan orang lain.

“Pemilik senpira bisa dikenakan pasal berlapis jika menyalahgunakan senjata ilegal itu untuk kejahatan, apalagi kalau sampai menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.

“Kami mengimbau masyarakat sipil yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang, baik Polsek maupun Polres,” imbuhnya.

Selanjutnya, barang bukti senjata api berikut ADK diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pria pengangguran itu dijerat Pasal kepemilikan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi,” pungkasnya. (**/red)