Lampung Timur, Penacakrawala.id – Pria yang mengaku-ngaku oknum anggota TNI di Lampung Timur ditangkap anggota Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim bersama Unit Intel dan polsek pada Kamis (23/5/2024) lalu.
Oknum TNI gadungan itu bernama Adi Purwanto (47) yang merupakan warga Desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa setempat meresahkan warga dengan melakukan aksi mendatangi warung untuk meminta makanan, rokok, dan uang.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Subdenpom Kota Metro dan Polres Lamtim, Dandim 0429/Lamtim, Letkol Arm Arief Budiman memerintahkan segera menciduknya.
“Apa yang sudah dilakukan pelaku sangat mencoreng citra TNI AD Khususnya Kodim 0429/Lamtim, sehingga dengan penangkapan dan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan masyarakat akan tahu bahwa selama ini kegaduhan yang terjadi benar dilakukan oleh TNI gadungan”, kata Dandim, Minggu (26/5/2024).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila melihat oknum anggota TNI yang mencurigakan atau bahkan melakukan perbuatan di luar tugas, tanggung jawab atau wewenang.
“Kesempatan pertama segera laporkan kepada Babinsa ataupun Bhabinkamtibmas setempat sehingga akan segera diambil langkah-langkah sehingga tidak ada yang dirugikan baik Institusi maupun masyarakat”, tuturnya.
Berdasarkan informasi dari Kodim 0429/Lamtim, oknum TNI gadungan itu mengaku telah menjalankan aksinya sejak setahun terakhir.
Aksinya itu dilakukan di beberapa tempat wilayah Lampung.
Di antaranya Kecamatan Pekalongan, Kota Metro, Kecamatan Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Kota Bandar Lampung, Sukadana, dan Metro Kibang.
Pelaku bernama Adi Purwanto itu juga mengaku bahwa pelaku membeli atribut TNI di wilayah Cijantung, Jakarta Timur seharga Rp. 600 ribu.
Tak hanya itu, pelaku bernama Adi Purwanto juga sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian pada 2020 lalu usai mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dan melakukan kasus penggelapan mobil.
Pelaku dihukum selama 1 tahun penjara di Rutan Sukadana.
Setelah itu, pada 2021 lalu pelaku tersebut terlibat kasus penjambretan handphone di wilayah Natar, Lampung Selatan, kemudian mendekam di Lapas Kalianda selama 10 bulan.
Dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI itu belum dapat dijerat hukum dikarenakan belum adanya korban yang melaporkan ke Kepolisian.
Dikarenakan telah mencoreng nama baik Institusi TNI AD khususnya Kodim 0429/Lamtim, pelaku Adi Purwanto mendapatkan pembinaan khusus dengan wajib lapor Ke Koramil 429-06/Purbolinggo sampai dengan batas waktu yang ditentukan.(**/red)