Proyek Siluman?, Bangunan Pagar Kantor Kecamatan Kotim Tanpa Plang Kegiatan

0
1059

Tanggamus, Penacakrawala.com – Seiring berjalannya program pemerintah terkait pembangunan yang harus jelas keberadaannya serta sumber anggaran. Namun, hal ini terjadi di Kecamatan Kotaagung Timur khususnya Pembangunan pagar tembok tanpa papan kegiatan. Kamis, 9 Juli 2020.

Menurut Arpan Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) Kabupaten Tanggamus, disetiap pembangunan yang berasal dari anggaran pemerintah, harus jelas keberadaannya seperti papan kegiatan serta yang lainnya.

“Ya, kalau bangunan berasal dari anggaran pemerintah, bangunan tersebut harus jelas keberadaannya. Kalau yang kita lihat, disitu tidak ada papan namanya, itu sama saja proyek siluman yang menyalahi aturan,”jelasnya.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Sampai diterbitkannya berita ini, Camat Kotaagung Timur serta pemegang Proyek blum dapat di konfirmasi.

(Uud)