Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ikut menyoroti kasus meninggalnya MF (16), santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
PSHT Lampung Selatan turut dipanggil penyidik Polres Lampung Selatan sebagai saksi ahli dalam kasus meninggalnya MF, Rabu (6/3/2024).
Ketua PSHT Lampung Selatan Samidi menyebut adanya penganiayaan yang menyebabkan MF meninggal dunia.
Menurut Samidi, kematian korban bukan disebabkan oleh latihan pencak silat.
Ia pun menuding kematian korban diduga akibat sanksi disiplin yang diberikan pondok pesantren itu.
Samidi dengan tegas menilai bahwa hukuman yang diberikan kepada korban terlalu melampaui batas.
Pihaknya juga tidak membenarkan tindakan tersebut.
“Dalam kasus meninggalnya santri itu sudah jelas kesalahan di pondok, bukan kesalahan di PSHT. Kenapa kok bisa pihak pondok malah memperbolehkan sanksi dari PSHT,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya dicecar beberapa pertanyaan terkait prosedur di PSHT.
“Ya tadi ditanyain tentang tata cara masuk PSHT, SOP-nya bagaimana. Lalu bagaimana sanksi hukuman di kita. Kemudian gimana tata cara anggota sampai jadi warga,” ucapnya.
Ia membantah ada sanksi pukulan dalam pemberian hukuman terhadap anggota yang melanggar aturan.
“Di kami tidak ada sanksi pemukulan. Kalau sanski seperti push up dan lainnya itu ada. Tapi itu juga mengukur kemampuan dan sabuk yang dimiliki anggota itu,” beber dia.
“Kita tidak akan memberikan hukuman di luar kemampuan anggota tersebut,” tegasnya.
Pihaknya pun sedang melakukan upaya untuk mencari tahu kebenaran dari insiden kematian santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 itu. (**/red)