PT KAI Divre IV Tanjung Karang Mencatat Ada 21 Kecelakaan Yang Melibatkan Kereta Api Sepanjang Tahun 2023

0
117

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat ada 21 peristiwa kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan bermotor sepanjang tahun 2023, terhitung hingga 6 Desember 2023.

Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyebutkan, 21 peristiwa itu membuat enam korban meninggal dunia.

Sementara luka ringan hingga luka berat 12 orang.

Dari 21 kecelakaan, masih kata Azhar, 8 kali terjadi di perlintasan yang dijaga dan 13 lainnya di perlintasan tidak dijaga.

Azhar meminta seluruh pihak agar lebih menaruh perhatian untuk memastikan keselamatan di perlintasan sebidang rel kereta api.

Permintaan itu khususnya ditujukan kepada instansi terkait yang memiliki wewenang untuk melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Azhar, Rabu (6/12/2023).

PT KAI Divre IV Tanjungkarang buka suara atas kecelakaan di perlintasan kereta api Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (5/12/2023) petang.

Dalam peristiwa itu, tiga penumpang tewas di tempat setelah mobil Timor dihantam KA Kuala Stabas di perlintasan tanpa palang pintu.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyampaikan turut berduka cita atas kejadian itu.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Rabu (6/12/2023).

Azhar mengatakan, KAI meminta pengguna perlintasan kereta api untuk memperhatikan keselamatan.

“Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA,” kata Azhar.

Diterangkan, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ditanya soal dampak bagi PT KAI, Azhar mengatakan perjalanan kereta api mengalami keterlambatan berkisar tiga jam untuk menuju stasiun akhir.

Alasannya, kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan itu menyangkut di lokomotif kereta api.

“Seluruh penumpang KA dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Kuala Stabas mengalami keterlambatan karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut guna mengevakuasi kendaraan sedan yang tersangkut di lokomotif dan mengganti lokomotif yang mengalami kerusakan,” kata dia.

KA Kuala Stabas dari arah Palembang menuju Bandar Lampung menabrak mobil sedan Timor di Km 91+9M, perlintasan kereta Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (5/12/2023) pukul 17.50 WIB.

Akibatnya, mobil BE 1216 JA itu ringsek dan tiga orang di dalamnya meninggal dunia.

Ketiga korban berinisial DD (36) dan HS (49), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara; dan NH (38), warga Desa Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. (**/red)