PT. San Xiong Steel Resmi Ditutup, Puluhan Tenaga Kerja Asing Terancam Dideportasi dari Lamsel

0
859

Lampung Selatan, buanainformasi.com – Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT San Xiong Steel Indonesia, terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kalianda, Lampung Selatan. Jika perusahaan peleburan besi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan tersebut tidak beraktivitas kembali.

“Oleh sebab itu, kini petugas Imigrasi Kalianda, Lampung Selatan tengah mengecek ke PT San Xiong Steel Indonesia untuk mengetahui bagaimana status penutupan perusahaan tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kalianda, Lamsel Edy Feriyan, Rabu (14/2/2018)

Menurut dia, pendeportasian TKA PT San Xiong Steel Indonesia dapat dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Kalianda, Lampung Selatan juga berdasarkan izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung yang tidak memperpanjang kontrak kerja TKA tersebut.

“Jika surat dari Disnakertrans Provinsi Lampung menyatakan izin kontrak kerja para TKA dicabut. Maka, kami dari Kantor Imigrasi Kalianda, Lampung Selatan akan mendeportasi TKA di PT San Xiong Steel Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan apabila izin kerja para TKA di PT San Xiong Steel Indonesia telah dicabut oleh Disnakertrans Provinsi Lampung. Maka, otomatis mereka (TKA) tersebut harus kembali ke Negara asalnya. Sebab, mereka kan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu. Sehingga, tidak lagi diperbolehkan tinggal di Negara Indonesia.

 

“Jadi, akan kita cek dulu baik ke perusahaan maupun ke Disnakertrans Provinsi Lampung mengenai TKA di perusahaan peleburan besi tersebut,” jelasnya.

Disinggung mengenai keberadaan TKA di PT San Xion Steel Indonesia, Edy, mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas II Kalianda, Lampung Selatan jumlah TKA di perusahaan tersebut sebanyak 30 orang dengan rincian 27 orang asing memiliki Kantu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan 3 orang memiliki izin tinggal kunjungan.

“Semua TKA di PT San Xiong Steel Indonesia itu berasal dari Negara Tiongkok. Sementara, izin tinggal mereka berkisar antara 6 bulan – 1 tahun. Jika, masa izin tinggalnya telah habis, bisa diperpanjang dengan syarat dari Disnakertrans Provinsi Lampung kontrak kerjanya diperpanjang,” ungkapnya.

Alasan keamanan yang menjadi faktor ditutupnya PT San Xion Steel, Safety (keamanan) bagi para pekerja hanya bualan menejemen, semburat api setiap detiknya mengancam ratusan pekerja. Dua poin itu sudah cukup menguatkan Pemkab Lamsel untuk menutup maut di PT. San Xiong Steel Indonesia, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.

“Ini enggak bisa dibiarkan, sudah berapa banyak buruh yang nyaris meregang nyawa akibat kecelakaan kerja. Kami tak mau dengar alasan lagi, perusahaan ini ditutup sampai batas waktu yang tak ditentukan,” ujar Wakil Bupati Lamsel saat konfrensi pers di PT. San Xiong Steel Indonesia, Selasa (13/2) kemarin.(*)