Lampung Selatan, Penacakrawala.com – PTPN 7 mengklaim lahan milik mereka dapat disewakan pada pihak ketiga di Lampung Selatan.
Humas PTPN 7 Andi Firmansyah membenarkan bahwa lahan milik mereka dikerjasamakan.
“Kebetulan lagi pada dinas yang bagian terkaitnya”
“Tapi gini, terkait kerjasama, kita memang ada yang mengatur soal itu”
“Aturan yang mengatur lahan kita bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Bentuknya kerjasama gitu,” kata Andi, Jumat (20/1/2024).
Andi mengatakan, kerjasama yang dapat dilakukan pada pihak ketiga tersebut dinamakan pemaksimalan atau pengomtipalan aset.
Lebih lanjut Andi menyebut, kerjasamanya itu tergantung dengan objeknya.
“Misalkan kita punya lahan yang bisa dikembangkan sebagai objek wisata untuk pengembangannya bisa kita kerjasamakan dengan pihak ketiga,” katanya.
Andi mengaku, untuk kerjasama di Teluk Nipah MoU ke pemerintah daerah.
“Untuk pengembangannya mungkin mekanismenya agak panjang. Itu namanya pemaksimalan aset. Kalau Teluk Nipah itu bukan disewakan tapi kerjasama,”
“Nah untuk kasus di teluk nipah sendiri, itu dikerjasamakan dengan pemda”
“Jadi pantai rio itu kerjasama dengan pantai Arang. Mereka kerjasama dengan pemerintah daerah, MoU dengan pemda,” bebernya.
Sementara Camat Kalianda Pirma Romansyah mengaku, pihaknya belum ada informasi terkait keberadaan pantai baru di wilayahnya tersebut.
“Kalau dari saya belum ada. Coba koordinasi dengan kadesnya,” ucapnya. (**/red)