Way Kanan, Buana Informasi.com – Koordinator TIM INVESTIGASI Lembaga Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Provinsi Lampung M.GUNADI kembali Menyoroti Dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Sertifikat Massal) dengan Menyambangi Beberapa Instansi Pemerintah Exsekutif Maupun Legislatif Di Kabupaten Way kanan Provinsi Lampung senin 12/3/18.
M.Gunadi Mengungkapkan kepada buanainformasi.com,”PTSL Sertifikat Massal adalah program unggulan pemerintah Republik Indonesia, melalui badan pertanahan Nasional dan tata ruang BPN di daerah masing – masing dan sudah di tentukan dalam surat keputusan bersama SKB tiga menteri dan melalui perbup guna menghindari potensi terjadinya hal – hal yang dapat merugikan masyarakat oleh oknum,” ujarnya.
Namun menurut M.Gunadi,”fakta, data, dan realita yang kami peroleh ternyata sesuai dengan apa yang telah diberitakan oleh beberapa media online maupun cetak, tentang dugaan adanya beberapa oknum kepala kampung di way kanan yang melakukan pungutan biaya lebih dari ketentuan yang sudah di tetapkan dalam perbup nomor 60 tahun 2017 bahwa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap hanya di bebankan kepada pemohon Rp 200.000/sertifikat, namun kenyataan hal itu di abaikan serta terkesan sengaja melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan yang ada,” ungkap M. gunadi.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, Hidayat,”setelah menerima informasi yang di sampaikan tim investigasi lipan, langsung merespon informasi tentang dugaan pungli PTSL yang disampaikan dan berterima kasih kepada tim khususnya kepada masyarakat yang proaktif melaksanakan fungsi sosial kontrol dalam menyikapi persoalan apapun yang berpotensi merugikan negara atau merugikan masyarakat”, ujarnya.
masih menurut hidayat ,”PTSL Sertifikat Massal adalah program yang sangat di unggulkan untuk menjamin hak atas tanah masyarakat, jika ini melanggar ketentuan yang ada dan melebihi ketentuan pungutan dari keputusan tiga menteri dan peraturan bupati berarti sudah dapat dikatakan atau tergolong pungutan liar”, jelasnya.
Begitu juga atas tanggapan DPRD Kabupaten Way Kanan saat tim menjumpai sekwan di ruangan kerjanya, menurut sekwan Rinaldi ,”kami akan sikapi temuan LSM LIPAN provinsi Lampung ini dan akan kami sampaikan serta rekomendasi kan kepada komisi I yang membidanginya”, ujar sekretaris dewan.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Way kanan saat menerima kunjungan tim dalam audensi tentang PTSL di ruangan kerjanya,”kepala BPN belum dapat memberikan komentar, namun akan kami klarifikasi dulu”,ujarnya. (LIPSUS)




