Bandar Lampung, BITV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama otak pembunuhan wartawan Bali yang telah menjadi terpidana seumur hidup.
Sebelumnya diketahui, Susrama merupakan satu diantara 115 orang narapidana (napi) yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo.
Susrama merupakan otak pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada Februari 2009.
Atas pemberian grasi dari Presiden tersebut, puluhan jurnalis di Bandar Lampung menggelar aksi mengecam Kebijakan Presiden Joko Widodo, Sabtu, (26/1/19).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung turut terlibat dalam aksi tersebut.
Koordinator bidang advokasi AJI Bandar Lampung, Rudiyansyah, menyebut, aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan jurnalis Lampung atas kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
“Pengurangan hukuman kepada otak pembunuh jurnalis secara tidak langsung menjadi ancaman, karena pembunuh jurnalis justru diringankan hukumannya. Sementara, banyak kasus pembunuhan jurnalis lain yang juga sampai kini tidak berhasil diadili,” ujar Rudi.
Sementara tertanggal 7 Desember 2018, Kepres 29/2018 tersebut berisi 115 narapidana yang mendapat remisi perubahan jenis hukuman, satu di antaranya adalah untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.
Susrama telah terbukti dalam pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa, di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, pada 11 Februari 2009.
Pembunuhan ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Prabangsa di Harian Radar Bali, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.
Berita itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama. Kasus korupsi ini di kemudian hari juga telah terbukti di pengadilan.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan membuktikan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan tersebut.
Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.
Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan tak bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.
Jenazah Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Karangasem, Bali, lima hari kemudian, 16 Februari 2009. (red/*)