Pungli PPDB, LIPAN Resmi Layangkan Surat Ke Kejati Lampung

0
653

Buanainformasi.com – Ketua DPD Lipan Lampung Utara Mintaria Gunadi resmi layangkan surat laporan pengaduan perihal pungutan liar PPDB di beberapa SMA Negeri Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Utara ke Kejaksaan Tinggi Lampung (29/10) dengan No : 017.009/SLP/DPD-LIPAN/LU/IX/2018. Rabu (31/10/2018)

Menurutnya, “usai berkas di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas kini di kembalikan ke Kejakasaan Negeri Lampung Utara, untuk dilakukan proses lidik kepada oknum kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan laporan,ujarnya jaksa dengan saya kemarin,”ungkap gunadi

Lanjutnya, sudah kami konfirmasi tadi melalui tim kami bahwa saat ini sedang diproses dilakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri Di lampung Utara.

“Saya berharap proses lidik ini tak perlu lama-lama jelas bagi yang terlapor diduga melawan aturan hukum yang membuat kebijakan, menabrak undang-undang dan Peraturan yang ada jelas kita mengacu pada Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang PPDB yang hanya dibagi menjadi tiga bagian yang tertuang dalam BAB I Bagian Keempat Pasal 16.Tentang sistem zonasi yang dibagi menjadi tiga bagian diantaranya 1. Zonasi Reguler 90% 2.Zona Siswa Berprestasi 5%.Zona Siswa Luar Daerah 5%”, Kata dia.

“Tidak ada yang namanya zona mandiri dan cukup jelas larangan dalam BAB VI Pasal 25 sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB termasuk kepada siswa peserta didik perpindahan,”beber gunadi.

Terkait dugaan PUNGLI PPDB yang dilakukan, LSM DPD LIPAN meminta kejaksaan segara menyelesaikan lidik agar dapat menjamin kepastian hukum sesuai intruksi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Percepatan,Pencegahan Pemberantasan,Sapu Bersih Pungutan Liar, pinta gunadi. (Teguh/Red)