PUNGLI PTSL Sertifikat Masal Diduga juga terjadi di Lampung Utara

0
1097

Lampung Utara, buanainformasi.com – Dugaan terjadinya pungutan liar seperti yang di rilis beberapa media online belum lama ini kembali di ungkap oleh ketua LSM LIPAN Lampung Utara kepada Buanainformasi.com, Beberapa Desa Dan Kecamatan Di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung,Yang Mendapatkan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Berjalan 2017-2018, disinyalir juga terjadi Pungli.

Dugaan pungutan liar ini menurut mintaria Diantaranya adalah desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja,Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat.Desa Cempaka Barat Kecamatan Sungkai Jaya.Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning.

Berdasarkan data Pengutan yang ditarik oleh kelompok kerja masyarakat atas instruksi kepala desa masing-masing bervariasi dari kisaran Rp 400.000 sampai dengan 500.000 ujar nya.

Menurut pengakuan masyarakat desa baik secara tertulis maupun lisan,setelah mengetahui pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL hanya di tetapkan Rp 200 ribu atas keputusan tiga menteri dalam surat keputusan bersama (SKB),dan Peraturan Bupati Lampung Utara (PERBUP) No 36 tahun 2017, masyarakat desa merasa dirugikan oleh pihak Pokmas Dan Kepala Desa masing-masing.

Seperti yang dikatakan masyarakat tanjung beringin,yang enggan disebutkan namanya,pada saat sosiali ada oknum pegawai BPN dari kabupaten bukan melarang pungutan lebih dari 200 ribu,namun justru mengatakan orang bekerja cari makan dan keuntungan,bahkan seakan-akan oknum tersebut membiarkan pungutan lebih dari ketentuan,ujarnya.

Masih bersama warga yang sama meminta kepada LSM LIPAN agar segera menyampaikan informasi ini pada publik serta pihak terkait dan Selaku Pengontrol Kebijakan Pemerintah dalam Melaksanakan UU,dan meminta persoalan ini disampaikan kepada pihak Excekutif penegak hukum dan pemerintahan.

Terpisah Praktisi Hukum Desyanto SH Mengatakan pada Buanainformasi.com Menurutnya PUNGLI adalah perbuatan yg jelas-jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas oleh penegak hukum, dalam hal pungli presiden sudah mengeluarkan perpres no 87 tahun 2016 ttg satuan tugas sapu bersih pungutan liar(SABER PUNGLI), serta dalam uu KPK sendiri UU no 20 thn 2001 ttg tindak pidana korupsi ancamannya minimal 4 tahun kurungan penjara, dan sudah jelas kalau pungli masuk dalam katagori korupsi,”Tegas Desyanto.(gn/red)