Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Jatiagung mengamankan Dapri Aditya (24), pelaku pencurian ponsel warga Jalan Swadaya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/8/2023).
Dapri mencuri ponsel milik Mistina (41) di warung miliknya di Desa Karang Sari, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura belanja di warug milik Mistina.
Kasus pencurian tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B / 82 / VIII / 2023 / Spkt/sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Rabu (9/8/2023).
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya, Rabu (9/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di Dusun Tanjung Raya, Desa Karang Sari,” kata Mustholih, Jumat (11/8/2023).
Mustholih menjelaskan awal mulanya pelaku berpura-pura berbelanja di warung milik korban.
“Pelaku berpura-pura membeli token listrik, pampers, sampo, colokan listrik, mi instan di warung korban,” katanya.
Lalu pelaku mengatakan tidak jadi membeli barang-barang yang telah dipesannya.
Ia langsung pergi meninggalkan warung korban.
Sejurus kemudian, korban baru menyadari ponselnya sudah raib.
“Adapun merek HP yang diambil oleh pelaku yakni Vivo Y20 A warna putih yang diletakkan di lemari etalase warungnya,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiagung.
“Kamis (10/8/2023) dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti di rumahnya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatiagung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (**/red)