Bandar Lampung, buanainformasi.com-Pemerintah memutuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memulai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H pada 23 Juni 2017.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Lampung Bayana mengatakan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama mencantumkan pelaksanaan cuti bersama.
“Cuti bersama pada 23 Juni, kemudian 27, 28, 29, dan 30,” kata Bayana di Kantor Gubernur Provinsi Lampung 22/6/2017 Adapun hari libur Idul Fitri yang jatuh pada 25 dan 26 Juni tidak masuk dalam hitungan cuti bersama.
Bayana juga menambahkan dalam Surat Keputusan Presiden juga disebutkan untuk Unit kerja/satuan organisasi/lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. yang mencakup kepentungan masyarakat luas seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi. listrik, air minum. pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan. perhubungan dan unit satuan organisasi/lembaga pelayanan lain yang sejenis, agar mangatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2017 yang ditetapkan. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kabag Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah menambahkan untuk Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari Libur Regional dan Cuti bersama di lingkungan masing-masing. “Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerjaa tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” tegasnya. (R/Rls Prov)