Sementara dalam pengakuan pelaku barang haram tersebut dijual kepada tetangga dan komunitas motor antik dengan harga lima puluh ribu rupiah dalam satu paketnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku meringkuk didalam sel penjara dan terancam pasal undang-undang narkoba. (Hengki)
Video lengkapnya, KLIK Disini