Raja Denpasar Ditangkap di Bandara

0
920
Raja Denpasar Ditangkap di Bandara
Raja Denpasar Ditangkap di Bandara

Bali, buanainformasi.com-Setelah sekian lama ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ida Tjokorda Ngurah Mayun Samirana alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, SH (Ida Tjokorda Raja Denpasar IX ) akhirnya berhasil ditangkap tim intel Kejari Denpasar di Bandara Ngurah Rai, Tuban.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kejari Denpasar, Imanuel Zebua. Selain itu, tim Kejari Denpasar juga dibantu oleh tim dari Polresta Denpasar. Menurut salah satu sumber di Kejari, penangkapan atau penjemputan paksa di Bandara ini, bersifat sangat rahasia. Bahkan pihak kepolisian yang dilibatkan dalam penangkapan ini awalnya tidak mengetahui siapa yang akan dijemput itu.

“Tidak ada yang tahu, jadi hanya dari Kejaksaan saja yang tahu,” ujar salah satu jaksa yang ikut dalam proses penangkapan namun enggan namanya dikorankan. Dalam penjemputan ini, selain dibantu oleh 10 polisi dari Polresta, Kejari juga dibantu oleh polisi dari KP3U di Bandara Ngurah Rai dan juga pihak Bandara sendiri. Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahril Sagir membenarkan soal penjemputan paksa ini. Dikatakan, pejemputan paksa dilakukan, Jumat (20/5) sekitar pukul 07:30 Wita.

“Saat itu terpidana baru tiba dari Jakarta dengan pesawat lion Air JT034. Begitu turun dari pesawat kami langsung jemput ditangga dan langsung kami masukkan kedalam mobil.” jelasnya di Kejari Denpasar. Dikutip dari fajarbali.com

Setelah masuk kedalam mobil, terpidana langsung digiring menuju LP Kerobokan untuk menjalani masa penahanan.”Langsung kami bawa ke Lapas dan ditahan disana,”tandasnya. Seperti diketahui, terpidana ini masuk penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Oleh Mahkamah Agung (MA) terpidana divonis 2,5 tahun penjara, ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Reg.No. 1223/K/PID/2013 tanggal 15 Januari 2014.

Sebelum dilakukan pemanggilan paksa, kata Kasiintel, pihaknya sudah mencoba melakukan pemanggilan lebih dari 3 kali, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu. Sementara itu, Titin, salah satu kuas hukum terpidana, mengatakan, sejatinya klienya tidak pernah meninggalkan Denpasar. “Klien kami ke Jakarta memang dalam rangka berobat. Dia mengalami penyempitan pembuluh daran.”pungkasnya.