BUANAINFORMASI.COM-Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Lampung Tahun 2009-2029, Rabu (05/10) di ruang rapat Kantor Bappeda Provinsi Lampung, Senin (10/10/2016)
hadir dalam rapat tersebut instansi terkait serta SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
Kepala Bappeda Provinsi Lampung Taufik Hidayat dalam pemaparan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil dan evaluasi Tim Peninjauan Kembali (PK), Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Lampung perlu direvisi.
Menurutnya revisi ini dilakukan dalam rangka menanggapi Perkembangan Pola Pemanfaatan Ruang dan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis di Provinsi Lampung serta Perkembangan Infrastruktur jaringan jalan diantaranya peningkatan 8 ruas jalan Provinsi menjadi Jalan Nasional dan mengakomodir Program Nawacita yang terjabar dalam RPJMN.
“Pelaksanaan Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan RTRWP Provinsi Lampung 2009-2029 agar sesuai dengan perkembangan kondisi internal dan eksternal yang mempengaruhi kinerja penataan ruang Provinsi Lampung”, jelasnya.
Masih menurut Taufik Hidayat, penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Lampung Tahun 2009-2029 harus memperhatikan berbagai isu global, regional dan lokal yang berkembang.
Menurut isu yang berkembang terkait berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga Lampung harus mempersiapkan diri dengan mengembangkan wilayahnya agar mampu bersaing dalam pemasaran, bukan hanya sebagai pasar bagi Negara lain, juga harus mempersiapkan diri dalam pembangunan dan pengembangan rencana strategis yang akan dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung.
“Apalagi perkembangan kedepan akan sangat cepat terjadi sehingga pelaksanaan penyusunan revisi RTRWP Provinsi harus dilaksanakan dengan serius dan fokus dengan memperhatikan berbagai aspek terkait didalamnya”, ujarnya.
Sementara Perwakilan Tim Konsultan Penyusunan Revisi RTRWP Lampung Erna menjelaskan bahwa penataan ruang wilayah diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas serta pemerataan pelayanan sosial ekonomi dan budaya, guna meningkatkan produktivitas sektor-sektor unggulan di Provinsi Lampung.
“Dengan Penataan Ruang Wilayah diharapkan dapat membuka peluang investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah dan mengentaskan kemiskinan di wilayah tertinggal di Provinsi Lampung”, jelasnya. (Rilis Humas/Editor Buana)