Rampas HP Anak-Anak, IRT Diamankan Polsek Terbanggi Besar

0
458

Lampung Tengah, BITV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menangkap Ibu Rumah tangga (IRT) pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

SMS (33) warga Kampung Karang Endah Kec. Terbanggi Besar tersebut melakukan aksinya bersama IZL yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku diamankan sesuai dengan laporan Korban nomor LP/333-B/V/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/Tebas, Tanggal 17 Mei 2018.

Pelaku ditangkap Selasa (15/1/2019) jam 11.30 Wib di gang dekat TK Annur Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE, MH, menjelaskan pada Kamis (13/05/2018) sekira Jam 20.30 Wib dua orang pelaku melakukan aksinya saat korban berada didalam rumah.

“Korban yang masih anak-anak tersebut sedang bermain HP Android merk samsung J3 Pro, tiba-tiba datang 2 orang pelaku dan salah satu pelaku menanyakan keberadaan Masjid Al-Nur, setelah itu menodongkan senjata tajam kearah anak tersebut dibagian perut dan merampas HP yang dipegang korban,”Terang Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE, MH

Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Intelkam dan Anggota Reskrim Polsek Terbanggi Besar  mengadakan Penyelidikan karena HP tersebut No Imeinya masih disimpan Korban sehingga mempermudah untuk mengadakan penyelidikan. Akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Terbanggi Besar .

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara,” terang Kompol Donny Hendri Dunand, SE, MH.(red/*)