Tanggamus, Penacakrawala.com – Belum usai polemik pemberhentian secara sepihak sejumlah Kadus dan RT yang dilakukan Kepala Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, TB Muhammad Nur.
Kini fakta baru mulai menguak, diketahui sebelum menjabat sebagai Kepala Pekon Lengkukai, TB Muhammad Nur pernah menjadi Kepala Sekolah di MTs Mathla’ul Anwar Desa Sidoarjo Kecamatan Kelumbayan Barat.
Saat ini, jabatan Kepala Sekolah di Mts Mathla’ul Anwar dipercayakan oleh Sefriyandi, atas petunjuk dari Kepala Pekon TB Muhammad Nur yang sekaligus pemilik Yayasan tersebut.
Usut punya usut, Sefriyandi juga diketahui merangkap jabatan sebagai pendamping desa di Kecamatan Padang Cermin. Seperti tertuang pada peraturan, penyelenggara pemerintahan tidak diperkenankan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara. Semestinya jika ditemukan ada oknum perangkat desa yang merangkap dua jabatan, oknum tersebut harus memilih salah satu diantaranya, nantinya jika benar adanya temuan rangkap jabatan maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang ada.
Melalui pemberitaan ini diharapkan Dinas terkait dapat memonitoring dan mengevaluasi struktur kepengurusan dalam pemerintahan desa, pasalnya jika hal ini terus bergulir akan muncul peluang tindakan penyimpangan. (romli/red)