Pesawaran, Buanainformasi.com – Bupati Pesawaran yang pada kesempatan kali ini hadiri Rapat Koordinasi Stakeholder pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018, bertempat di aula Pemkab Pesawaran pada rabu (18/04/2018).
Dalam hal ini rapat turut dihadiri oleh para pejabat penting diantaranya; Iskardo P. Panggar (koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga bawaslu provinsi Lampung), Prof. Dr Heryadi (Akademi Universitas Lampung) dan Ali Sidik selaku pratiksi Pemilu.
Bupati Pesawaran dalam pemaparannya, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf F yaitu; ASN harus memiliki asas Netralitas, ASN netralitas ini bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, “ujar Bupati Pesawaran.
Ditambahkannya, pada pasal 9 butir 2 bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik dan pasal 23 butir B menjaga Persatuan dan Kesatuan bangsa serta pasal 28 butir 2 yang mewujudkan pegawai ASN yang netral, “tutupnya.(*)