Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Penyampaian Perubahan KUA PPAS APBD 2022 & 2023

0
157

Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis (11/08/2022).

Rapat tersebut dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dan Rapat Paripurna Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, Didampingi Wakil Ketua I  Andi Sura Laga, Wakil Ketua II H.Tedi Kurniawan, S.E Wakil Ketua III Kurnain, Serta Dihadiri Sebanyak 28 Anggota Dewan Secara Langsung. Dihadiri Juga Dari Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Asisten, Para Kepala Dinas (Kadis), Camat Se-Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya Dewi Handajani, mengatakan momentum penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan Kabupaten Tanggamus.

Ia menambahkan, Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah berkenan menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, yang pada waktunya nanti akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus. Kemudian hasilnya akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022.

Dengan diterapkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomen klatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis bagian protokol dan komunikasi pimpinan Setdakab Tanggamus.

(DPRD Kab. Tanggamus/ADV)