Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Penyampaian RAPBD-P Tahun 2022

0
150

Tanggamus, Penacakrawala.com Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2022, Senin (29/8/2022).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan di dampingi 3 Pimpinan Wakil Ketua dan dihadiri 30 Anggota DPRD.

Mengawali sambutannya, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan. Yang pada beberapa hari kemarin telah kita bahas bersama dan akhirnya telah kita sepakati dan ditandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.

Dalam Rancangan Perubahan APBD yang kami susun ini terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, dapat Saya jelaskan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022 mengalami perubahan dari semula Rp.1.855.697.496.585,- (Satu triliun, delapan ratus lima puluh lima miliar, enam ratus sembilan puluh tujuh juta, empat ratus sembilan puluh enam ribu, lima ratus delapan puluh lima rupiah), menjadi sebesar Rp.1.853.478.211.642,- (Satu triliun, delapan ratus lima puluh tiga miliar, empat ratus tujuh puluh delapan juta, dua ratus sebelas ribu, enam ratus empat puluh dua rupiah). Dengan demikian terjadi Penurunan sebesar Rp.2.219.284.943,- (Dua miliar, dua ratus sembilan belas juta, dua ratus delapan puluh empat ribu, sembilan ratus empat puluh tiga rupiah). Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD.

Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 mengalami perubahan dari Rp.1.930.197.496.585,– (Satu triliun, sembilan ratus tiga puluh miliar, seratus sembilan puluh tujuh juta, empat ratus sembilan puluh enam ribu, lima ratus delapan puluh lima rupiah) menjadi Rp.1.979.909.917.392,- (Satu triliun, sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar, sembilan ratus sembilan juta, sembilan ratus tujuh belas ribu, tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) mengalami peningkatan sebesar Rp.49.712.420.807,- (Empat puluh sembilan miliar, tujuh ratus dua belas juta, empatratus dua puluh ribu, delapan ratus tujuh rupiah). Penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, pembayaran hutang pihak ketiga serta pemenuhan belanja yang bersumber dari SILPA.

Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar Rp.126.431.705.750, (Seratus dua puluh enam miliar, empat ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus lima ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah), dari semula Rp.74.500.000.000,- (Tujuh puluh empat miliar, lima ratus juta rupiah), atau meningkat sebesar Rp.51.931.705.750,- (Lima puluh satu miliar, sembilan ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus lima ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah) yang merupakan Pinjaman Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 tetap dalam Kondisi Anggaran Berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. (DPRD Kab Tanggamus)