29.3 C
Bandar Lampung
Minggu, Mei 4, 2025
Beranda Homepage Kabupaten Tanggamus Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Persetujuan Dua Ranperda

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Persetujuan Dua Ranperda

0
129

Tanggamus, penacakrawala.com – DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, Jumat (13/1). Rapat yang dihadiri 33 Anggota DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos didampingi Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain,S.IP.

Dari unsur eksekutif hadir, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Sekda Tanggamus Drs.Hamid Heriansyah Lubis, jajaran kepala OPD, camat dan para kabag. Lalu jajaran Forkopimda Tanggamus. Dua rancangan perda yang disetujui tersebut Rancangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Edy Yalismi mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, judul diubah menjadi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada point B, Konsideran menimbang diubah menjadi “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada point C Batang Tubuh pada Judul Bab II diubah menjadi Tujuan dan Ruang Lingkup Pasal 2 dihapus, asas merupakan norma dasar yang berlaku secara universal dan termuat dalam undang-undang, sementara peraturan daerah merupakan kebijakan lokal yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan. Pada point D, Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun berdasarkan RPPLH Provinsi, Inventarisasi tingkat pulau/kepulauan,dan Inventarisasi tingkat ecoregion.

Dengan memperhatikan,Keragaman karakter dan fungsi ekologis,Sebaran Penduduk,Sebaran potensi sumber daya alam,Kearifan Lokal,Aspirasi Masyarakat dan perubahan iklim.Dilanjutkan Edy, RPPLH Daerah menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).

“Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f tersebut diatas, agar pemerintah Kabupaten Tanggamus mencantumkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rancangan Peraturan Daerah dengan memedomani ketentuan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/MENLHK/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”kata Edy.

Kemudian untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Konsiderans mengingat Angka 5 dihapus.
Angka 6 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Pada Batang Tubuh sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, ditetapkan bahwa perencanaan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perencenaan lahan pertanian pangan berkelanjutan provinsi menjadi acuan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten/kota, untuk itu agar materi muatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pada Pasal 8, pengaturan penetapan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkenaan dengan Pencatuman lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 20.643 ha.Pencatuman Rincian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di wilayah kecamatan dan dituangkan dalam peta geospasial.Pencantuman secara tegas luasan lahan pangan berkelanjutan pada lahan cadangan dalam rancangan peraturan daerah,”kata Edy.

Dalam kesempatan itu, Bapemperda memberikan saran kepada Bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kepada Gubernur Lampung sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Rancangan Peraturan Daerah dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Setelah Peraturan Daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui Perangkat Daerah terkait untuk segera menyusun aturan Pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati,”pungkas Edy. Sementara Bupati Tanggamus dalam pendapat akhirnya yang diwakili Wabup Tanggamus Hi.A.M.Syafii mengatakan dua ranperda tersebut disampaikan kepada DPRD Pada Tanggal 4 Oktober 2022 lalu dan sama sama dibahas oleh jajaran pemda dan Bapemperda. (ADV)