Lampung Timur, buanainformasi.com-Dalam postur anggaran di dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2017 kabupaten Lamtim belum mengakomodir beberapa sumber dana yang berasal dari dana pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Lamtim Nawawi Iskandar saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Lamtim pada rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Lamtim dan DPRD Lamtim terhadap kebijakan umum APBD dan PPAS tahun anggaran 2017. Selasa (01/11/2016) di aula DPRD Setempat.
Nawawi Iskandar menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Lamtim, bahwa asumsi-asumsi penyusunan rencana APBD tahun 2017, maka kapasitas fiakal daerah kabupaten Lamtim dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2017 disepakati dengan Proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2017.
Kemudian, dalam postur anggaran di dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2017 kabupaten Lamtim belum mengakomodir beberapa sumber dana yang berasal dari dana pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan belum ditetapkannya peraturan presiden tentang rincian APBN tahun 2017 dan peraturan menteri keuangan yang terkait dengan alokasi dana pusat kedaerah tahun 2017.
Lanjut iskandar, Terdapat penataan belanja daerah tidak langsung berupa gaji dan tunjangan pada seluruh SKPD. Kemudian terdapat penambahan/pengurangan dan penataan pada belanja langsung beberapa kegiatan yang berada pada masing-masing SKPD.
“hal ini di dasari pada prioritas penggunaan anggaran dan kesesuaian pada tugas pokok dan fungsi dari masing-masing SKPD, sehingga program dan kegiatan serta anggaran yang diberikan dapat dipergunakan secara tepat dan efesien.” ungkapnya.(Riswan)




