RAPAT PARIPURNA XXX (30), PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DENGARKAN PENJELASAN GUBERNUR ATAS 9 (SEMBILAN) RAPERDA

0
335
Rapat Paripurna XXX : Pimpinan & Anggota DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap 9 Raperda.

Palembang, Penacakrawala.com –  Rapat  Paripurna   XXX (30) DPRD Provinsi Sumatera Selatan  dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi. Senin (10/5/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel R.A. Anita Noeringhati didampingi para Wakil Ketua DPRD M. Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi, Muchendi serta Wakil Gubernur Mawardi Yahya, serta perwakilan OPD  dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Kesembilan  Raperda ini nantinya akan di bahas  melalui tahapan-tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XXX  (30) DPRD Provinsi Sumatera Selatan  untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Prov. Sumsel  dengan Gubernur Sumatera Selatan  untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah .  Dalam Penjelasan  terhadap 9 ( sembilan)  Raperda yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya tersebut dijelaskan latar belakang serta urgensi 9 Raperda, Adapun Raperda dimaksud adalah:

1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Rapera tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

3. Raperda tentang BUMD SPAM Regional Sumsel.

4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel.

6. Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023.

7. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

8. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel.

9. Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan menutup Paripurna dengan diskors dan di lanjutkan kembali pada hari senin tanggal 17 Mei 2021.

(ADVERTORIAL)