
Palembang, Penacakrawala.com – Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi. Senin (10/5/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel R.A. Anita Noeringhati didampingi para Wakil Ketua DPRD M. Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi, Muchendi serta Wakil Gubernur Mawardi Yahya, serta perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Kesembilan Raperda ini nantinya akan di bahas melalui tahapan-tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XXX (30) DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Prov. Sumsel dengan Gubernur Sumatera Selatan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah . Dalam Penjelasan terhadap 9 ( sembilan) Raperda yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya tersebut dijelaskan latar belakang serta urgensi 9 Raperda, Adapun Raperda dimaksud adalah:
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Rapera tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
3. Raperda tentang BUMD SPAM Regional Sumsel.
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel.
6. Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023.
7. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
8. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel.
9. Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan menutup Paripurna dengan diskors dan di lanjutkan kembali pada hari senin tanggal 17 Mei 2021.
(ADVERTORIAL)