Bandar Lampung, BITV – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga memberikan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Tagam, Perda atau payung hukum untuk program P4GN sangat diperlukan, mengingat hingga saat ini Provinsi Lampung menempati posisi ke-3 pengguna narkoba terbanyak se-Sumatera.
“Jika sudah memiliki Perda, maka nantinya tiap Kabupaten/Kota juga bisa membentuk Perda di tingkat II, sehingga desa memiliki dasar hukum dan kewajiban untuk melakukan pencegahan narkoba,” ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Dirinya juga berharap kepada semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya masing-masing.
Diketahui persetujuan bersama antara Pemprov dengan DPRD Lampung terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya menjadi Perda, diungkapkan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lampung, Senin (28/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, dengan disetujuinya Perda tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada OPD pelaksana Peraturan Daerah terkait, untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. (*)