Bali, Penacakrawala.com – Ratusan warga negara asing (WNA) di berbagai daerah di Indonesia ditindak tegas oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Para bule yang berulah itu ditindak berupa deportasi hingga menyerahkan ke instansi terkait untuk diproses pidana.
“Januari-Februari 2023, Imigrasi melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap total 630 orang asing,” tulis siaran pers Ditjen Imigrasi.
Sementara itu, pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 warga negara asing. Kemudian juga ada operasi gabungan antara Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang melibatkan seorang WNA di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Kamis (9/03).
WNA yang ditangkap itu adalah GM (33), seorang pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di Wilayah Bali. Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasiannya.
“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/3) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.
GM menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pencarian melalui data di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) ternyata data alamat yang bersangkutan palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif.
“Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri,” tutur Silmy.
Imigrasi juga mendeportasi tiga bule asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya. Ketiga warga negara asing (WNA) itu bekerja ilegal sebagai pekerja seks komersial (PSK). Bule Rusia berinisial VS, IL, dan TE, terbukti beroperasi sebagai PSK.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” ucap Silmy Karim.
Lebih dari seratus WNA di Bali ditindak oleh kepolisian dalam sepekan terakhir. Para WNA itu ditindak karena terlibat kasus pelanggaran lalu lintas hingga kasus pidana di Pulau Dewata.
“Jadi bisa diketahui saja, dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Kantor Kemenkumham, dilansir detikBali, Minggu (12/3).
Berdasarkan data itu, WNA dari Rusia menempati posisi teratas dengan 56 pelanggaran, disusul Australia (10 kasus), Jerman (8) dan Prancis (6). Sementara, Ukraina terdapat lima kasus atau sama dengan Amerika Serikat dan Italia.
Putu Jayan melanjutkan polisi terus melakukan penindakan tegas terkait bule yang melanggar lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.
“Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada bagi seseorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor,” terangnya.
Selain pelanggaran lalu lintas, Polda Bali juga mencatat ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain. “Yang jelas hingga saat ini dalam catatan Polda ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika,” jelas Putu Jayan. (**/red)