Ratusan Warga Datangi Kantor Bupati, Tuntut Pelestarian Lahan Register

0
818

Lampung Timur, buanainformasi.com – Ratusan warga dari 11 Desa yang berasal dariĀ  Kecamatan Mataram Baru, Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Labuhan Ratu keluruk Kantor Bupati Lampung Timur menuntut agar Lahan Register 38 Gunung Balak kembali dilestarikan, mengingat selama 19 Tahun telah dirambah masyrakat luar daerah.

Koordinator Masa Hasanudin mengatakan, Dalam hal ini kami menyampaikan lima tuntutan terkait Register 38 Gunung Balak yang selama iniĀ  di tambah kelestariannya dan Menuntut, pemerintah Daerah, Provinsi maupun pemerintah pusat untuk menata ulang Program Hutan masyarakat, agar Register 38 Gunung Balak agar tetap terjaga.

Bila lahan tersebut harus dibagi, maka kami mendesak pihak pemerintah untuk mendata, mengukur, dan membagi lahan kepada calon pengelola kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak.

Baca Juga :

Abdul Gani : 68.890 WP-OP Terdaftar,Hanya 16% Pengguna E-SPT

“Jika harus di tutup maka kami meminta penegak hukum untuk menangkap dan mengadili para pelaku pengrusakan kawasan Hutan lindung Register 38 Gunung Balak,”ucapnya.

Selain itu, Massa juga mengancam akan menutup dan mengembalikan Fungsi Hutan lindung Register 38 Gunung Balak jika pemerintah tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat dari 11 Desa yang ada di tiga kecamatan ini.

Aksi demo tersebut di terima langsung oleh wakil Bupati Lamtim Zaiful Bukhori. Ia menjelaskan, setelah dilakukan rapat negosiasi dengan perwakilan forum, maka pemerintah Lamtim secepatnya akan berkordinasi dengan pemerintah provinsi Lampung dapat menyelesaikan persoalan di register 38 Gunung Balak.

Ia menambahkan, kewenangan lahan tersebut merupakan miliki pemerintah pusat, namun pemerintah Lamtim berhak ikut menjaga kelestariannya. Sehingga Zaiful menilai, masyrakat yang telah merusak hutan register 38 di anggap sebagai perambah.

“Yang jelas masrakat yang ada di dalam register 38 ini ilegal, karena tidak masuk dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) wara Lamtim,”tandasnya.(Riswan)