Buanainformasi.com – Enam terapis atau pemijat di bawah umur diamankan aparat gabungan di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dalam operasi penyakit masyarakat, dini hari tadi, Sabtu (27/6). Mereka kedapatan beroperasi di panti pijat wilayah setempat.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Yudo mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP menyisir lokasi panti pijat di sepanjang Kali Ulu kawasan Pasar Seng. Hasilnya ditemukan panti pijat yang masih beroperasi di bulan Ramadan.
“Padahal tempat hiburan malam serta panti pijat, oleh pemerintah sudah dilarang operasi selama Ramadan,” kata Yudo kepada wartawan di Cikarang.
Dia mengatakan dalam operasi ini berhasil menjaring delapan wanita terapis, enam di antaranya di bawah umur dan empat pria hidung belang, tiga di antaranya di bawah umur. Mereka tertangkap basah berada di tempat operasi.
“Mereka yang terjaring razia kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk didata dan dibina,” ujarnya.
Yudo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah setempat. Hal itu dilakukan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.(Sumber : Merdeka.com)