Rehab SMPN 1 Abung Semuli Terindikasi Penyimpangan

0
733
Exif_JPEG_420

Lampung Utara, buanainformasi.com – Rehab ruang kelas baru SMP Negeri 1 Abung Semuli tahun anggaran 2017 terindikasi penyimapangan serta markup dalam pelaksanan pekejaan rehab, seperti yang di katakan Ketua DPD Lipan M. Gunadi.

Gunadi menjelaskan, sebagai dasar hukum penyedia barang dan jasa yang tertuang dalam Perpres RI No. 54 Tahun 2010 baik yang di kerjakan rekanan maupun swakola, acuan dasar dalam pelaksanaan barang jasa/pemerintah dalam satuan pendidikan.

“ sifatnya ada dua mikanisme,satu yang bersifat swakola dikerjakan masyarakat,kepala sekolah sebagai penanggung jawab pekerjaan dan anggaran yang dikerjakan rekanan sipatnya tender (lelang sederhana),tapi selaku penanggung jawab tetap kepala sekolah yang melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pekerjaan rekanan tersebut,”ujarnya.

Potret Ruang Kelas SMP Negeri 1 Abung Semuli

Lanjutnya, “Rehab yang saya nilai asal jadi memperkuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan rehabilitasi dua jenis bangunan yang ada di SMP 1 Ab semuli dan jelas menyalahi  peraturan perundang-undangan dan tidak mengacu pada juklak/juknis, sebagai landasan hukum pelaksanaan pekerjaan rehab gedung ruang kelas baru (RKB),”jelasnya.

“Persoalan ini tidak butuh waktu lama untuk menyampaikan keranah hukum,kami akan segera layangkan surat kepihak kejaksaan, kopolisian,inspektorat dan kedinas pendidikan, demi menyelamatkan kerugian keuangan negara,yang menimbulkan dampak negatif pada keadaan ekonomi di setiap anggaran negara,”Ungkap Gunadi.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang di himpun buanainformasi.com pada 19 Januari 2018 dari beberapa guru, anggaran (RKB) SMP N 1 Ab Semuli berkisar 1,4 M.

Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Abung Semuli belum dapat di konfirmasi karna kerap menghindar saat ingin di konfirmasi. (Gian)