BUANAINFORMASI.COM -Dinas Pendudukan dan Capil Kabupaten Lampung Barat menghentikan sementara perekaman E KTP sebagai mana surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 471/1768/SJ tanggal 30 mei 2016, edaran tersebut tentang pemberitahuan akan batas pembuatan rekaman E-KTP di seluruh Indonesia.
“Kita hentikan sementara rekaman E-KTP diseluruh kecamatan yang ada di lambar, mengacu pada surat edaran menteri dalam negeri” ujar Kadis Kependudukan dan Capil Drs.Syaekhuddin, MM Kamis (7/10).
Data sementara wajib KTP 216.581 yang telah tercetak 168.658 dan yang belum tercetak namun telah melakukan rekaman 47.923, tidak tercetak ada dua kemungkinan data dari pusat belum masuk atau print ready record.
“Diharapkan bagi seluruh warga yang telah rekaman e-ktp untuk bersabar, jika data telah masuk pasti operator cek dan akan dibagikan oleh peratin masing-masing pekon” terangnya. (Romi Erlan)