Remaja Asal Kemiling Nekat Berbuat Asusila Kepada Gadis Di Bawah Umur Yang Baru Di Pacarinya

0
110

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Aksi bejat RF (16), remaja asal Kemiling, Bandar Lampung, membawanya ke bui.

Dia nekat berbuat asusila dengan RZ (16), gadis di bawah umur yang baru dipacarinya selama seminggu.

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman mengatakan, RF diamankan pada Selasa (21/11/2023).

Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Toni menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi di rumah RF, Minggu (22/10/2023).

Menurut Toni, RF membujuk sang kekasih untuk berbuat layaknya pasangan suami istri.

Dari pengakuan pelaku, perbuatan asusila itu baru satu kali terjadi.

Aksi pelaku terbongkar saat orang tua korban melihat gelagat tak wajar pada anaknya.

Peristiwa itu terungkap saat orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang tidak pulang ke rumah.

Dikatakan Toni, korban sering menginap di rumah teman dekatnya.

“Setelahnya, orang tua korban mengetahui keberadaan korban. Akhirnya korban bercerita tentang apa yang telah dilakukan oleh RF terhadap dirinya dan akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut,” kata AKP Toni, Rabu (22/11/2023).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (**/red)