Remaja Bawa Kabur Mobil Warga Dengan Modus Ingin Membeli Truk

0
85

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang remaja 16 tahun membawa kabur mobil senilai Rp 60 juta milik warga Lampung Tengah.

Pelaku ERG (16) berkali-kali mendatangi korban bernama Amir Yusuf (42), warga Dusun I A, RT/RW 002/001, Kampung Rukti Harjo, Seputih Raman, Lampung Tengah, Senin (23/10/2023).

Dengan modus hendak membeli truk, ERG malah membawa kabur mobil pribadi milik korban dan digadaikan Rp 20 juta.

“Pelaku sempat kabur hingga ke Provinsi Jambi, namun ditangkap jajaran Polsek Seputih Raman dibantu Tim Sultan Resmob, Polres Kota Tebo, Provinsi Jambi pada Sabtu (10/11/2023),” ujar Kapolsek Seputih Raman Iptu Adwar saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 WIB.

ERG datang ke rumah orangtua korban menanyakan truk yang dijual.

Lalu sekira pukul 19.30 WIB, ERG lanjut mendatangi rumah korban.
Pelaku mengatakan akan membeli truk tersebut.

Setelah obrolan berakhir, pelaku pergi.
Tapi tidak lama ia balik lagi ke rumah korban dengan alasan mau istirahat.

“Diduga saat itu pelaku mengamati lingkungan sekitar, dan mengawasi kondisi rumah korban,” ujar kapolsek.

Kemudian, lanjut Admar, pada 23 Oktober ERG kembali mendatangi rumah korban sekira pukul 08.00 WIB.

Tujuan pelaku hendak membayar truk yang akan dibeli.
Tapi, pelaku malah meminjam mobil korban untuk mengambil uang di bank di Kota Gajah, Lampung Tengah.

“Karena kurang waspada, korban meminjamkan mobil pribadinya merek Toyota Vios Limo B 1579 SEH,” ujar kapolsek.

Bukannya untung, korban malah kehilangan mobilnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 60 juta.

Laporan korban lalu ditindaklanjut oleh Polsek Seputih Raman.

Berkat hasil penyelidikan polisi, pada Sabtu (10/11/2023) keberadaan pelaku terlacak di Kota Tebo, Jambi.

Lalu Polsek Seputih Raman melakukan penangkapan ke lokasi.

“Dalam upaya penangkapan, Tekab 308 mendapat bantuan dari Tim Sultan Resmob Polres Kota Tebo,” ujar kapolsek.

Pelaku akhirnya dicokok di sebuah Dusun Rimbo Bujang, Kota Tebo.

“Setelah diinterogasi dan diperiksa, pelaku sudah menggadaikan mobil korban di Kota Bungo, Jambi seharga Rp 20 juta,” imbuhnya.

Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi berupa uang tunai sisa gadai sebesar Rp 500 ribu.

Polisi kini tengah memburu penadah dan sindikat pencurian mobil.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.(**/red)