Remaja di Banjit Way Kanan Diringkus Tekab 308 Usai Curi Ponsel

0
195

Way Kanan, Penacakrawala.com – Polsek Banjit, Polres Way Kanan, meringkus satu pelaku yang diduga melakukan pencurian ponsel di Kampung Dusun Mekarsari, Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Selasa, 23 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB.

“Pelaku pencurian ponsel merupakan anak dibawah umur berinisial DP (17) berdomisil di Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Sabtu, 27 Agustus 2022,

Korban melihat sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu warna cokelat tergeletak diatas tempat tidurnya, lalu pelapor menemui saksi berinisial R dan Y untuk menanyakan pemilik celurit tersebut. Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut bahwa pemilik celurit adalah DP, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit ponsel merek Vivo Y21 warna silver.

Pelaku juga mengambil 4 bungkus rokok dan uang tunai Rp40 ribu milik korban. Setelah peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Banjit.

Pelaku diamankan anggota Tekab 308 Polsek Banjit beserta barang bukti satu unit ponsel, kotak hp milik korban serta satu senjata jenis celurit diduga milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ci/red)