Lampung Timur, Penacakrawala.com – Seorang remaja asal Lampung Timur diamankan seusai melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi, tersangka berinisial AF (16), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, mengatakan, tersangka diduga terlibat aksi asusila terhadap siswi SMP.
Korban berinisial MA (13), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres menjelaskan kronologi perbuatan asusila yang dilakukan AF tersebut.
“Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada Senin (18/3/2024) malam. Diawali tersangka dengan cara mengajak dan membujuk korban agar mau keluar rumah untuk jalan-jalan,” kata dia, Selasa (19/3/2024).
“Saat sudah berada di luar rumah, tersangka diduga nekat membujuk serta merayu agar korban mau melayani nafsu bejat tersangka,” sambungnya.
Pihak keluarga yang mengetahui korban pergi dari rumah segera melakukan upaya pencarian.
Mereka juga melapor ke Polsek Way Jepara.
Petugas yang menerima laporan tersebut segera bertindak cepat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi menyita sejumlah pakaian korban dan telepon genggam sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (**/red)