Remaja Di Lamtim Sudah Merudapaksa Pacar Nya Lebih Dari Lima Kali

0
74

Lampung Timur, Penacakrawala.id – Seorang remaja asal Lampung Timur ditangkap polisi usai merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka yang masih remaja berinisial WY (17) itu merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur lebih dari lima kali.

Aksi tak pantas itu dilakukan tersangka WY di rumah korban yang terletak di Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, mengatakan, tersangka WY nekat merudapaksa korban berinisial YT (14) yang merupakan warga Kecamatan Raman Utara, di rumah korban.

Kapolres menambahkan, aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka sejak Maret hingga Mei 2024.

“Aksi itu diduga sudah 5 kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” kata dia, Senin (27/5/2024).

“Dilakukan sejak Maret hingga Mei 2024, terjadi di rumah korban di wilayah hukum Polsek Raman Utara,” tambahnya.

Ia menjelaskan, peristiwa rudapaksa itu berawal dari kecurigaan paman korban perihal adanya seseorang di dalam kamar korban.

“Pada Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB, Polsek Raman Utara mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sedang berada di dalam kamar rumah korban,” tuturnya.

“Kemudian Kapolsek Raman Utara beserta Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara menuju lokasi, dan melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan kekerasan perlindungan anak, kemudian dari hasil intrograsi pelaku mengaku telah melakukan perbuatan kekerasan perlindungan anak berupa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (korban) secara berulang ulang lebih dari 5 kali,” terangnya.

Orang tua korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Raman Utara.

Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (25/5/24) tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Seperti hasil Visum, sprei, dan pakaian korban, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ke 1 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(**/red)