Pesisir Barat, Penacakrawala.id – Seorang remaja di Pekon Padang Rindu, Pesisir Barat, Lampung berinisial SPA (19) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga berujung tewas.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (9/6/2024) pukul 11.30 WIB.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban yang merupakan ayah kandungnya mengalami luka,” ungkap Kasat Reskrim Polsek Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando saat konferensi pers, di Mako Polres Pesisir Barat, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskannya, kejadian tragis tersebut berawal ketika pelaku sedang makan di dapur rumahnya.
Saat itu korban yang merupakan ayah kandungnya sedang tidur di ruang keluarga. Korban sendiri diketahui sedang menginap penyakit stroke.
Pada waktu bersamaan korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantarkan ke toilet.
Karena beralasan sedang makan, pelaku menolak dan terjadilah percekcokan antar keduanya.
Pelaku lantas menganiaya korban hingga jatuh tersungkur.
Usai melakukan kekerasan tersebut, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor.
“Berdasarkan keterangan tetangga pelaku terlihat pergi dari rumah sekitar pukul 11.30 WIB,”bebernya.
Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya sudah dalam keadaan terkapar tidak sadarkan diri.
Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi Polsek Pesisir Utara.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pesisir Utara kemudian dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong keesokan harinya korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Sementara itu, pihak kepolisian pun tidak tinggal diam dan langsung mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku ditemukan sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu,”ujarnya .
Gua mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kemudian di bawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,”ucapnya .
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**/red)




