Remaja Way Kanan Dibekuk Polisi Usai Larikan Pacarnya Yang Masih 13 Tahun

0
182

Way Kanan, Penacakrawala.com – Polsek Buay Bahuga, Way Kanan, meringkus seorang remaja asal Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu, (12/10/2022).

Tersangka inisial WN (17) dibekuk akibat membawa lari pacarnya, inisial DRH (13), dari rumahnya di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, sekitar pukul 07.00 WIB, pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan DRH baru diketahui dibawa lari saat ibu korban hendak membangunkan anaknya di kamarnya.

“Ibu korban mengetuk-ngetuk pintu kamar, tetapi tidak ada jawaban dan pintu tidak terkunci. Saat masuk ke kamar menemukan surat yang menyatakan korban pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang dimengerti,” kata Andre, Kamis, (13/10/2022).

Kemudian ayah korban sempat mencari keberadaan anaknya dengan menemui teman anaknya inisial H. Lalu korban ternyata mengirimkan pesan WhatsApp memberitahu pergi meninggalkan rumah bersama pacarnya inisial WN.

Untuk itu, orang tua korban yang tidak terima melaporkannya ke Polsek Buay Bahuga. Berdasarkan penyelidikan tersangka ditangkap di daerah Baturaja, OKU, Sumatra Selatan.

“Tersangka ditangkap sedang bersama korban di rumah kontrakan,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.(**/Red)