Remaja Yang Di Duga Membunuh Polisi Di Lamteng Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
82

Bandar Lampung, Penacakrawala.com Polres Lampung Tengah telah menetapkan remaja berinisial AEA (17) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah itu ditemukan tewas di losmen Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024) pagi.

Pelakunya diduga kuat seorang bocah berinisial AEA, warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, polisi telah menetapkan AEA sebagai tersangka pembunuhan Briptu Singgih.

“Kami telah menetapkan tersangka AEA setelah dilakukan pemeriksaan hingga dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Umi, Senin (25/3/2024).

Sedangkan tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat.

Ia mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi saja.

“Mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut,” tambah Umi.

Tersangka AEA saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana.

Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tak bernyawa di kamar losmen yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024) pagi.

Jasadnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AEA pada hari yang sama.

Pelaku dan korban rupanya berteman. (**/red)