Reses, DPRD Soroti Jalan Rusak, Lampu Penerangan dan Peredaran Miras

0
457

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah melaukan jaring aspirasi (Reses) tahap kedua tahun 2018.

Dalam reses kali ini, para wakil rakyat mendapat keluhan dari masyarkat terkait pembangunan infrastruktur jalan dan lampu penerangan dan peredaran miras.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah H.Joni Hardito,ST.MT. akan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat terutama terkait pembangunan infrastruktur jalan dan penerangan.

“Terkait dengan infrastruktur pelebaran dan perbaikan jalan kabupaten, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat merealisasikan perbaikan infrastruktur, karena APBD Perubahan tahun ini di fokuskan pada infrastruktur,” jelas Joni saat melakukan reses di Kampung Rumbia, Seputih Banyak, Lampung Tengah baru-baru ini.

”Saya mengapresiasi, atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat sehingga kegiatan reses saya hari ini dibanjiri dengan usulan dan tugas yang dibebankan kepada saya. Dengan banyaknya aspirasi dan permintaan yang di sampaikan tadi, kami akan melihat apa yang menjadi sekala prioritas.” Ujar Joni.

Politis dari partai PKS ini juga menyampaikan kekecewaan yang dirasakan masyarakat, masyarakat menilai Pemkab setempat tidak konsisten dengan apa yang menjadi program penganggaran yang sudah direncanakan.

Menurut Joni, terdapat titik jalan kabupaten yang panjangnya kurang lebih 3 kilometer yang sudah dilakukan pengukuran oleh pihak terkait, namun tak kunjung di perbaiki dan lebih parah lagi lampu lampu penerangan yang semakin banyak lampu jalan rusak dan mana yang ditepat bulak hutan pun masih gelap gulita tidak ada penerangan.

”Saya pikir pemerintah perlu konsistensi ketika program pengangaran sudah dijalankan, dengan perencanaanya sudah matang tiba-tiba realisasinya hilang berubah ini ada apa. ini menjadi sebuah pembelajaran supaya kedepan tidak terulang kembali. Karena proses perencanaanya sudah dilakukan jauh-jauh hari dan pengukuran sudah dilakukan namun action-nya tidak jadi dilakukan. Ini membuat kekecewaan dibawah dan harapan kami kepada Pemda dan Dinas Binamarga serta dinas pertambangan dan energi untuk lebih bisa konsisten terkait dengan hal yang telah di laksanakan,” pungkas wakil rakyat dari Dapil I tersebut.

Peredaran Miras Dan Pekerja Hiburan Malam Sorotan lainnya peredaran miras di Lampung Tengah yang mulai merambah di tempat hiburan karaoke keluarga, salah satunya temuan saat Anggota DPRD Lampung Tengah melakukan sidak ke Karoeke Ayu Ting-Ting di Jalan Lintas Sumatera Bandarjaya .

Karaoke Keluarga Ayu Ting-Ting ternyata menyediakan minuman beralkohol dijual bebas. “Dilantai dua tempat itu, tepampang di dalam lemari es, puluhan miras jenis bir hitam dan bir putih. Kita minta mereka (Management-red) untuk menunjukkan segala bentuk perizinan yang ada di sini. Termasuk minuman beralkohol,” kata Ketua Komisi I DPRD Lamteng Firdaus Ali.

Ditempat hiburan lainnya Karauke F1, Komisi I yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mendapati minum beralkohol dan juga beberapa pemandu lagu yang masih dibawah umur.

“ Kita sudah bawa sample (Miras), dan akan kita tindak lanjuti. Untuk PL (Pemandu lagu) dibawah umur, tadi langsung dilakukan pembinaan oleh Satpol PP, dan kita minta kepada pihak pengelola untuk tidak kembali mempekerjakan mereka,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

Hal yang sama didapat saat tim melakukan sidak di Bali Bilyard Karaoke. Selain miras, di Bali Bilyard, Firdaus menyoroti terkait jam operasional dan juga pakaian yang dikenakan para pemandu lagu.

“Sesuai dengan Perda, tempat hiburan malam buka mulai pukul 09:00 wib, sampai pukul 23:00 wib. Tetapi disini buka sampai jam 02:00 ini jelas sudah melanggar aturan,”kata Firdaus.

“Kita juga minta pengelola untuk memerintahkan pemandu lagu menggunakan pakaian yang sopan. Karen ini ada perdanya. Dan tadi kita lihat pakaiannya sangat tidak sopan, melebihi batas norma-norma yang ada,” sambung Firdaus Ali

Sementara anggota Komisi I M. Nasir kepada wartawan mengatakan sidak yang dilakukan ini untuk melihat sejauh mana kepatuhan pengelola tempat hiburan malam terkait dengan peraturan-peraturan daerah yang telah diterbitkan.

“Nyatanya masih banyak pengelola yang tidak mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan,”ujar Nasir.

Untuk itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menghimbau, kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, bisa melengkapi segala bentuk perizinan yang ada. Karena lanjutnya, tidak menutup kemungkinan Komisi I akan merekomendasikan kepada bupati untuk mencabut izin operasinya apabila tempat hiburan tersebut menyalahi aturan.

“Kita sudah minta sama mereka untuk segera melangkapi izin-izin yang di butuhkan. Jadi kita minta mereka ini tertiblah untuk perizinannya, kalau mereka masih membandel, ya kita bisa cabut itu izin operasinya,”ujar Nasir.(Adv)