Residivis Baru Keluar Penjara, Ditangkap Polisi Saat Hendak Transkasi Sabu

0
192

Lampura, Penacakrawala.com – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang pengedar sabu-sabu ketika hendak transaksi di Jalan H Iskak Kelurahan Sidang Sari, Kotabumi setempat, Minggu, (16/10/2022).

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 3, 79 gram yang simpan dalam kotak rokok dan tiga buah plastik klip sisa sabu-sabu berikut centong. Tersangka berinisial AP (27), diketahui seorang residivis pada 2020.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Wijaya tersangka baru beberapa bulan keluar dari penjara. Kini kembali ditangkap dalam kasus yang sama.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatanya dan barang bukti sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari luar daerah Lampung Utara.

“Dia nekat menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang serta pekerjaa,” kata kasat.(**/Red)