Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
Setelah diusut, Firli Bahuri rupanya tercatat banyak aset dalam bentuk tanah di Bandar Lampung.
Hal itu sebagaimana isi dari LHKPN milik Firli Bahuri.
Dari laman LHKPN KPK, pada Kamis (23/11/2023) 4 bidang tanah milik Firli Bahuri di Bandar Lampung nilainya mencapai Rp 1,6 miliar.
Rincian aset milik Firli Bahuri sebagai berikut:
Tanah pertama seluas 300 meter persegi dengan nilai Rp 412,5 juta.
Tanah kedua seluas 300 meter persegi dengan nilai Rp 412,5 juta.
Tanah ketiga seluas 300 meter persegi senilai Rp 412,5 juta.
Tanah keempat seluas 300 meter persegi dengan nilai Rp 412,5 juta.
Untuk informasi, sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri merupakan seorang polisi.
Firli Bahuri pernah bertugas di Lampung.
Berdasarkan riwayat karirnya, Firli Bahuri pernah menjabat sebagai Kapolres Lampung Timur pada tahun 2001.
Firli Bahuri juga sempat duduk sebagai Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung pada tahun yang sama.
Karirnya di kepolisian berlanjut dengan jabatan sebagai Wakapolres Lampung Tengah dan pada tahun 2003.
Juga pernah menjabat Pejabat Sementara Kepala Satuan II Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung. (**/red)