Lampung Barat, buanainformasi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat telah merekrut 3.731 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan 1.066 orang Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 15 Februari mendatang.
Komisioner KPUD Lampung Barat Ronansyah mengatakan, KPPS dan Linmas akan bertugas sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan yakni hingga tiga hari setelah pelaksanaan pemungutan suara. Untuk perekrutan ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPUD mengangkat KPPS yang berjumnlah tujuh orang dan dua orang Linmas untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
”Selain melakukan pemungutan suara dan melakukan penghitungan, tugas KPPS dan Linmas adalah membagikan form C-6 atau undangan bagi pemilih untuk datang ke TPS. Selain itu mereka juga bertugas mempersiapkan TPS,” kata Ronan, Selasa (17/1)
Ujung tombak keberhasilan pelaksanaan Pilkada tidak lepas dari tugas KPPS, sambungnya. Karena itu, pada rekrutmen KPPS memiliki syarat penting antara lain, mempunyai integritas, jujur dan adil. Termasuk, bukan anggota atau pengurus partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan surat keterangan dari parpol, atau paling tidak dalam jangka lima tahun bukan lagi sebagai pengurus atau anggota parpol. KPPS juga tidak bagian dari pengurus Pasangan Calon (Paslon).
“KPPS juga tidak boleh jika dia belum lepas dari pengurus atau anggota parpol dan harus merupakan warga yang bertempat tinggal di wilayah TPS setempat dan juga merupakan warga yang sudah terdaftar dalam DPT di wilayah TPS tersebut,” ungkap Ronan.
Syarat lainnya, lanjut dia, tidak kalah penting adalah PPK dan PPS dalam menentukan petugas KPPS adalah tidak pernah menjabat sebagai penyelenggara Pilkada yaitu KPU serta memiliki kemampuan melaksanakan tugasnya dilapangan.
”Tugas KPPS bukan tugas ringan. Tugas-tugas KPPS jangan dikira gampang, khususnya ketua. Karena kurang lebih mereka bekerja satu bulan. Beberapa tugas lain yang akan dikerjakan KPPS antara lain, pembagian C6 tiga hari sebelum pemilihan dan pemasangan TPS serta pendistribusian perlengkapan pemilihan. C6 akan dibagikan KPSS tetapi C6 itu jangan dikasihkan kepada paslon tetapi harus kepada warga bersangkutan,” kata Ronan. (Romi Erlan)