Rotasi Jabatan, Ini Alasan Kadis DPMPD Lampura Tetap Pertahankan Jabatannya

0
942

Lampung Utara, BuanaInformasi.com – Kepala DPMPD Lampung Utara, Wahab sebelumnya sudah mengatakan bahwasanya Wahab akan tinggalkan kursi jabatannya jika pencopotan dirinya didasari landasan peraturan pemerintah dan perundang – undangan yang berlaku.

Hari ini, saat di jumpai awak media kembali, Wahab mengatakan soal berita dirinya sudah dikirim surat oleh Plt Bupati Bapak Sri Widodo tentang surat pencopotan,” maka saya katakan tegaskan, meskipun saya telah dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Pemerintahan Desa Lampung Utara (DPMPD Lampura), saya mengaku masih akan tetap mempertahankan jabatannya. Pasalnya, saya menilai pencopotan saya dari jabatan tidak sesuai aturan yang ada”, kata Wahab.

‎”Pencopotan jabatan saya belum sesuai dengan aturan. Saya takut salah karena sudah melepas tanggung jawab sebagai Kepala DPMPD tapi ternyata tidak sesuai aturan, nanti saya malah kena juga. Jadi, bukan karena saya ambisi,saya sadar semua jabatan akan ada akhir nyawa juga kita tidak pernah tau, hari ini kita bercanda besok kita sudah di panggil sang holix Allah SWT”, Ucap Wahab, Rabu (28/3/2018).

‎Apalagi persoalan promosi/mutasi para pejabat yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Sri Widodo saat ini sedang dalam proses investigasi dari lintas kementerian. Sepanjang belum ada keputusan dari pemerintah pusat terkait persoalan itu, selama itu pula ia akan tetap menjabat Kepala DPMPD.

“Sepanjang pencopotan jabatan saya sudah sesuai aturan, saya siap. Tapi, kalau tidak sesuai aturan, ya, nanti dulu. Saya nunggu keputusan pemerintah pusat,” ketusnya.

 

Kendati demikian, Wahab mengaku surat keputusan (SK) pencopotannya dari jabatan Kepala DPMPD telah dikirimkan kemarin. Namun, saat itu ia sedang tak ada di kantor. Sementara, Kepala Sub Bagian Kepegawaiannya tidak berani menerima SK tersebut.

“Kalau pak Plt Bupati melampirkan surat persetujuan dari Kemendagri, saya siap. Hari ini juga melepas jabatan saya,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Sri Widodo sudah memberikan surat pencopotan Kepala Dinas BPMPD,” Surat Keputusan (SK) pencopotan Syahbudin dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah dikirimkan kepada yang bersangkutan”, kata widodo.

“Sudah. Sudah dikirimkan hari ini (SK pemberhentian Syahbudin dari jabatan Kepala Dinas PUPR)”, terang Sri Widodo di kantornya, Selasa (27/3/2018).

“SK pemberhentian Syahbudin itu dikirimkan secara berbarengan dengan SK pemberhentian Wahab dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).‎ Pencopotan dua pejabat penting di lingkup Pemkab Lampura ini disampaikan langsung oleh Sri Widodo seusai mengambil sumpah para pejabat yang mendapat promosi/mutasi belum lama ini”, tutupnya.

Syahbudin Yang katanya dicopot dari jabatannya sampai berita di turunkan belum,memberikan pandangan, pasalnya Syahbudin belum dapat di hubungi baik secara langsung maupun via telepon selulernya.(Nop/red)