Way Kanan, Penacakrawala.com – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengungkap pelaku rudapaksa terhadap anak bawah umur di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kamis (7/9/2023).
“Tersangka inisial SH (21) berdomisili di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan,” beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.
Kronologi penangkapan tersangka pada Kamis (24/8/2023) pukul 15.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus tersangka di Kampung Gistang.
“Selanjutnya pelaku inisial SH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi kejadian pada Rabu (23/8/2023) pukul 06.30 WIB korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 13 tahun pamit untuk berangkat ke sekolah.
Pukul 13.30 WIB, ibu korban menantikan anaknya pulang k erumah namun tidak kunjung datang.
Sehingga memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban yang berada di Kampung Gelombang Panjang, Kecamatan Kasui, Way Kanan yang biasanya korban singgah tetapi korban tidak ada.
Selanjutnya ibu korban mendapatkan kabar bahwa Mawar dibawa oleh seorang pria yang berinsial AG.
Lalu Ibu Korban memutuskan untuk melaporkannya ke kepala kampung dan mendatangi rumah AG di Kampung Gistang namun di rumah tersebut tidak ada orang.
Beberapa waktu kemudian Ibu korban mendapatkan kabar dari saksi-saksi bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH.
Atas kabar tersebut korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Menurut keterangan korban, saat pulang sekolah korban dijemput AG di Kasui dan dibawa Baradatu sampai di kebun sawit yang berada di pinggir jalan AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak menuruti kemauan pelaku.
Setelah itu AG membawa korban ke rumah SH dan korban ditinggalkan AG dengan alasan akan menjemput temannya.
Saat berada di rumah tersebut, SH juga merudapaksa korban. Atas peristiwa yang dialami korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan ke Polres Way Kanan. (**/red)