Tanggamus, Penacakrawala.com – Seorang ayah biadab di Tanggamus dituntut 19 tahun penjara.
Pria berinisial SO (44) itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanggamus dalam sidang, Selasa (26/3/2024).
SO didakwa bersalah karena merudapaksa anak kandungnya sendiri selama sembilan tahun.
Tak hanya penjara, SO juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider delapan bulan kurungan.
JPU Kejari Tanggamus Danu Poyo mengatakan, terdakwa SO didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.
“Sedangkan pertimbangan hal yang memberatkan terhadap terdakwa yaitu terdakwa adalah ayah kandung dari korban itu sendiri,” ujar Danu Poyo.
Selain itu, perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya tersebut dianggap abnormal dan sudah meresahkan masyarakat.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh SO terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Ia berharap Pemkab Tanggamus bisa melakukan pencegahan agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Disamping itu, masih banyak perkara tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi,” kata dia.
Ia mengungkapkan, anak merupakan aset bangsa yang sangat berharga untuk memajukan negara.
Dengan adanya kasus tersebut, harus ada strategi pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dengan aparat penegak hukum (APH).
SO diamankan oleh Polres Tanggamus beberapa waktu lalu.
Penangkapan terdakwa merupakan tindak lanjut dari laporan pada 8 Agustus 2023.
Pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan terdakwa.
Mirisnya, SO mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak korban masih berusia 5 tahun.
Artinya, perbuatan itu dilakukan SO selama sembilan tahun.
Aksi terakhir terdakwa dilakukan pada 30 Juli 2023 lalu.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma.
Perbuatan keji terdakwa terungkap saat korban menceritakan hal itu kepada bibinya.
Menyadari aksinya telah terungkap, terdakwa lalu memindahkan korban ke Lampung Utara.
Saat itu terdakwa beralasan ingin menyekolahkan korban di pondok pesantren.
Kendati demikian, perbuatan buruk terdakwa terlebih dahulu diketahui.
Akhirnya terdakwa diamankan oleh Tekab 308 Polres Tanggamus. (**/red)




