Rudapaksa Sepupu Sendiri Dibawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
274

Sulawesi Selatan, Penacakrawala.com – Aldi (23), Pelaku rudapaksa di Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kanit Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni menyampaikan, Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2. Pada Minggu (20/6/21), Ia mengatakan, untuk sementara dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Aldi harus menjalani proses hukum berlanjut di Mapolres Jeneponto.

Sementara itu, Aipda Abd Rasyad yang melakukan penangkapan terhadap pelaku mengatakan, “Enaknya 5 menit, sakitnya 15 tahun sesuai amal perbuatannya”.

Diketahui, Pelaku mulai dikejar polisi dari Jeneponto hingga ke Kabupaten Bantaeng.

“Iya, di Jenepontoji memang saya kejar ke Bantaeng tapi di Jenepontoji saya tangkap,” bebernya.

Aldi ditangkap polisi dini hari. Ia melarikan diri usai melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.

Parahnya lagi yang menjadi korbannya adalah keluarganya sendiri atau sepupu dari pelaku.

Tidak cukup 24 jam polisi dapat menangkap pelaku dari pelariannya.

Sumber : (*)
Editor : Melika